Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi

Dimas Jarot Bayu
6 November 2017, 12:46
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Novanto sebelumnya pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Namun statusnya dicabut setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Anang sudah diperiksa dua kali oleh KPK sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Anang dalam perkara ini merupakan tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, ‎Andi Narogong, dan Markus Nari.

Anang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama Novanto, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya melalui Andi Narogong.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, Sugiharto pernah menyatakan bahwa Anang untuk menyiapkan uang sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar. Uang itu diduga untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

"Diduga ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP," kata Laode. 

(Baca: Setya Novanto Terus Kejar Para Penyebar Meme Satir)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...