Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi
Novanto sebelumnya pernah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Namun statusnya dicabut setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Anang sudah diperiksa dua kali oleh KPK sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Anang dalam perkara ini merupakan tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Anang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama Novanto, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya melalui Andi Narogong.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, Sugiharto pernah menyatakan bahwa Anang untuk menyiapkan uang sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar. Uang itu diduga untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
"Diduga ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP," kata Laode.