Tersangka Korupsi Dapen Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke LN

Dimas Jarot Bayu
3 November 2017, 18:33
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Kasus ini bermula ketika Edward berkenalan dengan Helmi pada pertengahan 2014 silam. Maksud perkenalan tersebut adalah meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham PT SUGI.

Pada medio Desember 2014-September 2015, Edward kemudian diduga menginisiasi Helmi melakukan pembelian saham SUGI dengan nilai total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Akibat hal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI sebesar Rp 599,4 miliar.

(Baca: Sukanto Tanoto dan Lima Konglomerat Kehilangan Status Miliuner)

Uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI lantas digunakan menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd. Hal tersebut, antara lain berupa pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd senilai Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 10,6 miliar.

Selain itu, ada pula pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar, dan pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...