BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Asuransi TKI, Iuran Jadi Lebih Murah

Pingit Aria
1 Agustus 2017, 19:56
TKI KBRI Malaysia
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Loket-loket pelayanan keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud menyatakan, peralihan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan ini bersamaan dengan habisnya masa kontrak konsorsium swasta per 31 Juli 2017. Namun, ia menjamin konsorsium masih akan melanjutkan kewajibannya untuk menjamin asuransi bagi TKI yang masih ada di luar negeri.

Saiful juga mengakui bahwa iuran asuransi yang wajib disetorkan oleh calon TKI ke BPJS Ketenagakerjaan kini lebih murah ketimbang yang sebelumnya ditangani oleh konsorsium. “Kalau dulu antara Rp 400 ribu per TKI,” katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta agar perubahan penyelenggara asuransi ini tidak merugikan TKI. Meski telah memiliki jaringan luas di dalam negeri, BPJS Ketenagakerjaan harus membuka perwakilan di negara-negara tujuan TKI.

Menurutnya, selama tiga tahun menangani asuransi TKI, konsorsium swasta belum membuka perwakilan di luar negeri. “BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik. Sebab dengan adanya perwakilan di luar negeri, TKI tak perlu pulang hanya untuk mengurus klaim,” tuturnya.

(Baca juga:  Pemerintah Antisipasi Kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia)

Sebelumnya, sejak Agustus 2013 hingga September 2016, konsorsium telah meraup premi dengan total Rp 413 miliar dari TKI. Rinciannya, Rp145 miliar melalui konsorsium Jasindo, Rp152 miliar melalui konsorsium Astindo dan Rp116 miliar melalui konsorsium Mitra TKI.

Klaim yang telah dibayarkan hingga kini yakni Rp24,5 miliar untuk 2.647 orang melalui Astindo, Rp23,5 miliar untuk 2.845 orang melalui Mitra TKI dan Rp49,9 miliar untuk 4.714 miliar melalui Jasindo.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...