Menristek Minta Rektor Beri Sanksi Dosen yang Jadi Anggota HTI

Dimas Jarot Bayu
26 Juli 2017, 15:27
Menristek Mohamad Nasir
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1).

"Mereka sudah punya data masing-masing. Tinggal mereka melakukan itu sesuai yang diberikan, yaitu pelanggaran administrasi harus dilakukan," ucapnya.

Di tempat terpisah,  Menteri Menko Polhukam Wiranto dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada perwakilan rektor, ketua, direktur perguruan tinggi dari seluruh Indonesia di Kementerian Pertahanan.

Tjahjo mengatakan sebelum memberikan sanksi, perlu  membuktikan seseorang anggota HTI atau organisasi anti-Pancasila melalui bukti baik video ataupun rekaman.

Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari teguran hingga pemberhentian. "Teguran disiplin sampai pemberhentian. Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten perebutan jabatan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail," kata Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Rektor Sumber Daya dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor, Hermanto Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap para dosen yang diduga bergabung dalam HTI. Berdasarkan data yang diperoleh Katadata, terdapat tujuh orang dosen yang diduga bergabung dalam HTI di IPB.

"Kami pantau terus jangan sampai setelah dilakukan pembubaran mereka masih melakukan hal yang sama," kata Hermanto. Selain itu, IPB juga melakukan pembinaan terhadap mereka.

IPB belum memberikan sanksi terhadap para dosen yang diduga bergabung dalam HTI. Alasannya,  belum ada tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum dan bertentangan dengan Pancasila pasca pembubaran HTI.

"Baru pembinaan saja ya. Kami enggak bisa menindak karena dia belum berbuat apa-apa. Tetapi kalau jelas ada bukti menghasut, kami pasti tindak. Saat ini kami masih gunakan prinsip praduga tak bersalah," kata Hermanto.

(Baca: Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...