Perkuat Perppu, Kemendagri Dorong Penerbitan Perda Pengawasan Ormas

Dimas Jarot Bayu
22 Juli 2017, 06:00
Aksi Tolak Perppu Ormas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Massa menggelar aksi damai menolak Perppu Ormas di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7).

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Bantah sewenang-wenang

Daulat membantah anggapan pemerintah telah sewenang-wenang karena pembubaran HTI tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Daulat mengatakan tak adanya peringatan karenaHTI dianggap telah menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Daulat menjelaskan, ormas yang melakukan hal tersebut dapat langsung dicabut status badan hukumnya tanpa perlu memberikan surat peringatan, sesuai dengan Pasal 60 ayat 2 Perppu 2/2017.

"Kalau yang bertentangan dengan Pancasila, ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut. Tidak perlu peringatan," tutur Daulat.

Pernyataan Daulat tersebut merespon ucapan juru bicara HTI M. Ismail Yusanto. Ismail sebelumnya mengatakan pemerintah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dengan membubarkan HTI tanpa surat peringatan.

HTI berencana menggugat keputusan pemerintah atas pencabutan status badan hukumnya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Baca: Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...