Pemerintah Antisipasi Kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia

Michael Reily
6 Juli 2017, 20:21
TKI KBRI Malaysia
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Para calo yang merupakan warga Indonesia biasanya menyasar TKI yang terlihat bingung dan menyarankan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan calo dengan dalih agar lebih mudah dan dimintai uang untuk pengisian formulir padahal pihak KBRI Kuala

Program E-Kad sendiri dimulai sejak 15 Februari 2017 dan berakhir pada 30 Juni 2017. "Empat setengah bulan tidak cukup karena aksesnya terlalu jauh dan waktunya terlalu pendek," ujarnya.

Selain itu, syarat-syarat yang diberikan oleh Malaysia pun dinilai menyulitkan pendaftar, baik TKI maupun majikannya. "Pemberi pekerjaannya dikenakan denda sebesar 500 ringgit, TKI-nya kena denda 300 ringgit," kata Soes.

Lalu, ada proses tes kesehatan yang memakan biaya sebesar 180 ringgit untuk laki-laki dan 190 ringgit untuk perempuan. Setelah selesai tes kesehatan, TKI diwajibkan membayar sebesar 800 ringgit untuk E-Kad dan tambahan administrasi sebesar 100 sampai 200 ringgit.

(Baca juga:  Jokowi Minta Lebih Banyak Atase Ketenagakerjaan untuk Lindungi TKI)

Untuk pendaftar yang tidak lolos tes kesehatan, pemerintah Malaysia mengharuskan TKI Ilegal membeli tiket pesawat pulang sendiri. "Biaya administrasi proses pemulangan kalau ditotal sebesar Rp 8 juta," kata Soes.

Soes menyebutkan, berdasarkan catatan Satuan Petugas (Satgas) TKI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), ada sekitar 34 ribu buruh migran Indonesia yang telah mengikuti program pemutihan dokumen E-Kad.

Dia juga berasumsi jumlah TKI ilegal yang ada di Malaysia mencapai 1,5 juta orang. "Artinya masih ada indikasi sekitar 1,4 juta lebih penduduk masih belum terdaftar," tuturnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...