Laporan Polisi terhadap Kaesang Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
6 Juli 2017, 14:26
kaesang Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Damar mengatakan dalam tindak pidana hate speech dan penodaan agama harus jelas terdapat unsur kesengajaan. Dia melihat, video Kaesang tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyebarkan kebencian dan menodai agama.

"Justru sebaliknya video tersebut mengajarkan agar tidak ada lagi kebencian terutama tidak disebarkan hingga merasuki sampai ke anak-anak," kata Damar.

(Baca: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur"

Damar memberikan catatan, pasal penodaaan agama (blasphemy) dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal karet yang kerap ditafsirkan secara subyektif. "Belakangan kerap digunakan untuk membungkam ekspresi," kata dia.

Safenet mencatat sejak 27 Januari 2017 hingga 31 Mei 2017 terdapat 59 orang yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penistaan agama atau ulama.

Hal senada diungkapkan advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur yang menganggap video Kaesang tak memenuhi delik ujaran kebencian atau penodaan agama. "Ïtu jelas hanya kritik," kata Isnur.

Isnur mengingatkan penegak hukum harus hati-hati memilah antara kasus dugaan pidana dan kritik sosial. "Jangan sampai yang bentuk kritik sosial berlanjut ke kejaksaan atau pengadilan."

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...