Tak Dapat Cabut Perda, Kemendagri Susun Indeks Ketaatan Daerah

Asep Wijaya
21 Juni 2017, 11:04
Kementerian Dalam Negeri
ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono dalam rapat di DPR, (6/12/2016)

(Baca: MK Cabut Kewenangan Mendagri, Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Perda)

Namun, apabila tak ada gugatan dari masyarakat, terpaksa pemerintah yang mengajukan perda bermasalah ke MA. Tapi langkah ini dinilai sensitif lantaran akan memunculkan kesan adanya sengketa antara pemerintah pusat dan daerah. “Jadi seolah-olah ada ‘orang tua’ yang mau menghabisi ‘anaknya’,” kata dia.

Selain langkah di atas, Soni mengatakan kementerian juga akan memfasilitasi pemda dan DPRD dalam meningkatkan pembuatan perda. “Fasilitasi ini untuk memastikan perda yang disusun benar-benar tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, dan tidak menabrak asusila,” kata Soni.

Kementerian akan bekerjasama dengan akademisi di bidang hukum agar bisa membantu menghasilkan perda yang berkualitas. “Semua ini dilakukan dalam upaya memastikan komunikasi regulasi pada tingkat pusat tersalurkan dengan baik di daerah,” kata dia. 

Soni juga mengatakan kementerian akan memperketat pemberian nomor registrasi pada rancangan perda, sehingga tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

(Baca: Tak Bisa Lagi Cabut Perda, Jokowi Tetap Dorong Deregulasi)

Pemerintah tak lagi dapat membatalkan perda setelah MK mengabulkan dua uji materi yang menggugat pembatalan perda.  Pada 14 Juni lalu, MK mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menteri dalam negeri dan gubernur tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.

Sebelumnya MK juga mengabulkan permohonan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu. Dalam putusan ini, kewenangan kabupaten/kota dalam mencabut perda dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...