KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2017, 20:01
Pansus Hak Angket KPK tanpa Miryam
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

(Baca juga:  Pengacara Minta Hakim Praperadilan Cabut Status Tersangka Miryam)

"Sampai saat ini KPK belum menerima materi pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR RI," ujarnya.

Menanggapi surat tersebut, beberapa anggota Pansus bereaksi keras. Salah satunya, Junimart Girsang dari Fraksi Golkar. Menurut Junimart, poin kedua dalam surat tersebut seakan mengancam DPR. Ia menyebut KPK sedang melakukan contempt of parliament.

"Saya minta kepada pimpinan Pansus surat ini disikapi secara hukum juga, khusus pada poin 2," kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar mengatakan, akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam. Waktu pemanggilan kedua akan diumumkan dalam rapat Pansus Angket DPR. "Kami berwenang memanggil kembali dan waktu akan diumumkan dalam rapat Pansus," kata Dossy.

(Baca juga:  Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Menurut Dossy, pemanggilan akan dilakukan tiga kali berturut-turut jika politisi Hanura itu tak kunjung hadir. Jika tak juga diizinkan KPK, maka DPR akan meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa Miryam.

"Ya kalau ketentuannya begitu. Kami meminta kepada Kapolri untuk menghadirkan," ucap Dossy.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...