Tiga Kementerian Paling Banyak Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Asep Wijaya
Oleh Asep Wijaya - Michael Reily
7 Juni 2017, 05:00
BUMN
Arief Kamaludin (Katadata)

Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima, apalagi posisi yang diduduki pejabat publik tersebut kerap tidak sesuai kompetensinya. "Sebesar 50 persen dari pejabat rangkap jabatan tidak ada hubungan kemampuan dengan usaha BUMN yang dijalankan," katanya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi Oce Madril menyatakan mekanisme jabatan BUMN adalah jalur profesional yang harus dibedakan dengan pendekatan politik. "Seleksi yang ketat harus dilakukan," katanya. 

Oce menemukan akibat konflik kepentingan yaitu banyak penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Secara acak saya memasukkan nama Komisaris BUMN, banyak juga yang belum menyerahkan LHKPN. Kementerian BUMN harus tegas," katanya.

Di sisi lain, Taufiq menyebutkan, ada dua mekanisme untuk penyelesaian masalah rangkap jabatan. Pertama, mekanisme institusional yang menuntut upaya pemerintah, terutama Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN, dalam menyusun peraturan bersama.

Peraturan ini bisa memuat dua opsi bagi komisaris BUMN/BUMD yang merangkap jabatan juga sebagai pejabat di instansi pemerintah. Opsi pertama melepas salah satu dari dua jabatan aktifnya. Opsi kedua bisa merangkap jabatan dengan syarat penghasilannya berasal dari satu sumber.

Kedua, mekanisme sosial. Peran media massa mengolah dan mengelola isu menjadi penting. "Jangan sampai media berhenti mengelola isu ini karena akan berujung pada masalah yang tidak selesai," katanya.

Oce mengamini gagasan tersebut. Ia melihat persoalan rangkap jabatan ini sebagai masalah yang sederhana. "Tinggal buat aturan bersama saja yang mewajibkan pejabat pemerintah memilih salah satu jabatan, misalnya, mau jadi birokrat atau petinggi BUMN," katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...