17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan

Miftah Ardhian
30 Mei 2017, 18:28
KPPU
Katadata

Secara lebih rinci, Direktur Penindakan KPPU Goppera Panggabean menjelaskan dari 348 laporan diperkarakan, sebanyak 245 diantaranya berkaitan dengan proses tender. Sementara sisanya, sebanyak 55 perkara non-tender dan 8 perkara terkait keterlambatan notifikasi harga.

"Masalah terbesar adalah ketidaktahuan bahwa isi perjanjian itu dilarang UU seperti perjanjian klausul non-competitive agreement atau seperti perjanjian perdagangan yang tidak boleh menerima deal bisnis dari orang lain," ujar Goppera. (Baca: Cegah Kartel Obat, Kementerian Kesehatan Gandeng KPPU)

Laporan yang diperkarakan KPPU didominasi 27 persen oleh sektor jasa konstuksi. Disusul berturut-turut sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar 5 persen, alat kesehatan 5 persen, peternakan/pertanian 5 persen, ketenagalistrikan 4 persen, kepelabuhan 3 persen, angkutan darat/laut 3 persen, dan 48 persen sektor lain-lain.

Goppera melanjutkan, sepanjang tahun lalu KPPU telah melayangkan sanksi kepada perusahaan berperkara dengan total denda sebesar Rp 2,06 triliun, denda bersyarat sebesar Rp 33,3 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp 694,9 miliar. Namun, hanya 58 persen yang dikuatkan di pengadilan, sementara sisanya dibatalkan pengadilan.

Adapun sepanjang Januari- Mei 2017, total nilai tender yang menjadi objek penanganan perkara di KPPU mencapai Rp 22,5 triliun dan US$ 73,9 miliar. Hingga April 2017, keputusan yang sudah inkracht di pengadilan baru Rp 462 miliar. Sebanyak Rp 96 miliar yang diperoleh tahun ini berasal dari kasus kartel SMS dan kartel ban. (Baca: Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Keberatan Atas Putusan Kartel KPPU)

"Masih ada 127 terlapor yang masih harus melakukan pembayaran. Alasannya kami tidak punya daftar aktiva pelapor, terkadang kami tidak bisa menemukan lagi alamat terlapor, dan ketidakmampuan terlapor membayar sehingga mengajukan cicilan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...