BPK: Ada Selisih Laporan Belanja Pemerintah Selama 2004-2015

Asep Wijaya
23 Mei 2017, 12:12
BPK
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) bersama Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 26 April 2017.

Selain ketiadaan selisih dalam laporan belanjanya, laporan keuangan pemerintah pusat berhasil memperoleh opini WTP karena telah menindaklanjuti lima temuan BPK pada tahun sebelumnya. Pertama, ketidakjelasan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan No. 8 (ISAK 8).

Kedua, penetapan Harga Jual Eceran (HJE) solar yang melebihi harga dasar. Ketiga, piutang bukan pajak yang tidak didukung dokumen. Keempat, penatausahaan persediaan. (Baca: BPK Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 14 Temuan Laporan Keuangan)

Kelima, ketidakakuratan pencatatan/fiskal. “Semua poin temuan yang harus ditindaklanjuti pada LHP LKPP 2015 sudah semua dipenuhi,” kata Auditor Utama II BPK, Bahtiar Arief.

Sekadar informasi, BPK memeriksa 87 laporan keuangan kementerian/lembaga negara (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan (April-Meil 2017).

Sebanyak 74 LKKL (termasuk LKBUN) memperoleh opini WTP. Sementara 8 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 6 LKKL disclaimer (Tidak Menyatakan Pendapat).

Delapan LKKL yang memperoleh WDP dari BPK, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI.

Sedangkan enam LKKL yang disematkan disclaimer oleh BPK yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...