Dongkrak Kemudahan Usaha, KemenPAN-RB Gagas Mal Pelayanan Publik

Asep Wijaya
15 Mei 2017, 19:15
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

“Yang harus dipertegas dalam gagasan ini (Mal Pelayanan Publik) sebenarnya adalah ruang lingkup atau cakupan jenis perizinan yang dikelola. Apakah jenis perizinan pada kewenangan pemerintah (pusat), kewenangan provinsi, atau kewenangan kabupaten,” ungkapnya.

Lestari menyadari saat ini program PTSP di BKPM masih banyak kekurangan. Namun, dia meyakini setiap PTSP dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten akan terus melakukan penyempurnaan secara menyeluruh. Dia juga memastikan setiap instansi terkait bisa menyerahkan kewenangan pengurusan perizinan kepada BKPM melalui PTSP, secara bertahap.

(Baca: Istana Catat 15 Kementerian Buat Aturan Penghambat Investasi)

Dia mencontohkan, pada 2015 Kementerian Perhubungan baru menyerahkan satu jenis perizinannya kepada BKPM. Lambat laun, institusi ini mulai menyerahkan satu per satu jenis perizinan lainnya. Kini sudah ada 13 jenis perizinan Kementerian Perhubungan yang bisa diurus di PTSP.

Selain itu, BKPM juga terus melakukan perbaikan dalam layanan PTSP. Salah satunya dengan sistem pengurusan perizinan secara online, seperti pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) pada Kementerian Perhubungan.

Melalui sistem ini, calon investor tidak perlu datang menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, tapi bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen secara online melalui sistem SIMLALA. Sistem ini  dikelola bersama antara BKPM dan Kementerian Perhubungan.

Ke depan, BKPM akan terus berupaya agar sistem online ini bisa diterapkan untuk seluruh layanan perizinan. “(Sistem online) itu menjadi arah BKPM selanjutnya,” ujarnya. (Baca juga: Penyelesaian Sengketa Kecil Dipercepat untuk Permudah Usaha)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...