Pengacara Minta Hakim Praperadilan Cabut Status Tersangka Miryam

Ameidyo Daud Nasution
15 Mei 2017, 18:50
Sidang Kasus E-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakart

(Baca juga: Penyidik KPK Sebut 5 Nama Anggota DPR Pengancam Saksi Kasus e-KTP)

Sidang lanjutan perkara ini akan diadakan pada Selasa (16/5) esok. "Nanti kami bacakan pertimbangan serta argumentasi hukum kami," ujar Setiadi.

Kasus ini merupakan buntut pencabutan keterangan Miryam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sementara, KPK menegaskan perkara ini tidak akan menghambat proses penyidikan dalam kasus inti soal dugaan korupsi proyek e-KTP yang sedang berlangsung. 

(Baca juga:  Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

"KPK tidak akan terhalang jika ada praperadilan diajukan (di tengah) proses penyidikan. Semua tetap dilakukan, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, termasuk penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...