Jatah Polri di Balik Penolakan Jokowi Atas Hasil Pansel PPATK

Yura Syahrul
Oleh Yura Syahrul - Asep Wijaya
6 Mei 2017, 07:57
PPATK
Arief Kamaludin|KATADATA

Ketiga kandidat baru itu, salah satunya Brigjen Pol. Achmat Juri (kelahiran 1961), yang kini Perwira Tinggi SSDM Polri dan mendapat penugasan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Calon lainnya, yaitu Karojianstra Sops Polri Brigjen Pol. Widiyo Sunaryo (1959) dan Widyaiswara Madya Sekretaris Pimpinan Polri Lemdikpol, Brigjen Pol. Maman Mulya Karnama (1959).

Surat dan usulan ini sesungguhnya mengandung kejanggalan. Surat dibuat pada 4 April 2017. Ini berarti, usulan baru sudah dibuat sehari sebelum surat pemberitahuan resmi tentang keputusan rapat TPA dilayangkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 5 April 2017. “PPATK pun belum kembali membuka proses seleksi,” ujar seorang sumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak Kepolisian tentang isi surat tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan Katadata via aplikasi Whatsapp kepada Wakapolri dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto belum berbalas, meski terdapat tanda sudah terbaca. Sambungan langsung telepon pun belum bisa terhubung.

Meski begitu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ketika dimintai konfirmasi membenarkan isi dari hasil keputusan sidang TPA tersebut. “Setelah mendapatkan surat dari Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris TPA, PPATK diminta mengajukan kembali calon Deputi Bidang Pemberantasan dengan memperhatikan unsur penegak hukum,” katanya, Jumat siang (5/5).

“Jatah” untuk perwira Kepolisian ini yang kabarnya memunculkan penentangan di kalangan internal PPATK. “Ini intervensi,” kata seorang sumber. “Padahal UU menjaga soal independensi PPATK.”

Pendapat berbeda disampaikan Kiagus. Ia menyatakan, institusinya menghormati keputusan itu dan berjanji akan memperhatikan poin yang menekankan pentingnya posisi strategis di PPATK itu diisi oleh oleh calon dari unsur penegak hukum, seperti kepolisian.

Sehubungan dengan itu, PPATK kembali menyiapkan pembentukan Pansel Deputi Bidang Pemberantasan yang baru. Setelah pembentukan Pansel dan penentuan persyaratan selesai,  barulah PPATK akan mengundang serta menjaring para calon dari instansi penegak hukum.

Kiagus tidak memiliki target waktu penyelesaian proses seleksi tersebut. Ia hanya menjabarkan proses seleksi yang kembali akan dimulai dari awal. Mulai dari pembentukan Pansel, seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kesehatan dan psikologi hingga tahap wawancara.

“Kami sedang fokus bekerja dan akan coba selesaikan proses seleksi ini secepatnya,” ujarnya. “Sehingga kekosongan posisi bisa terisi.”

Halaman:
Reporter: Yudi S.A., Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...