Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan

Arnold Sirait
13 April 2017, 11:04
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu | KATADATA

(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Pasal 14 aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Artinya, harganya tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham. 

Salah satu perusahaan yang sedang melakukan divestasi adalah PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang ini akan mendivestasikan saham sebesar 10,64 persen.

(Baca: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun)

Dalam surat yang diajukan Freeport kepada pemerintah pada Januari tahun lalu, perusahaan asal Amerika Serikat itu menyatakan nilai saham yang akan dilepas tersebut US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun. Angka tersebut merujuk pada total nilai saham Freeport yang ditaksir US$ 16,2 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...