Sambil Menangis Cabut BAP Kasus e-KTP, Anggota DPR: Saya Diancam

Ameidyo Daud Nasution
23 Maret 2017, 20:08
Sidang Kasus E-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Jakarta, Kamis, (23/9).

Bukab hanya Miryam yang membantah tuduhan menerima duit korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno juga membantah telah menerima uang.

Bahkan, Teguh menganggap hal tersebut fitnah dan mengancam membawa ke langkah hukum. "Saya akan lawan dan proses secara hukum," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam surat dakwaannya pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-ktp, Kamis (9/3) dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Irene Putry menyebut nama para pejabat, puluhan politisi, menteri, dan kepala daerah sebagai penerima suap. Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kemendagri Sugiharto. Jaksa menyatakan, hampir separuh dari penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2009 sebesar Rp 5,22 triliun (setelah dipotong pajak) itu telah dikorupsi oleh pelaksana proyek bersama pejabat pemerintah dan anggota DPR.

Ia menyebut, Ketua Fraksi Golkar DPR yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto terlibat merancang penganggaran pengadaan e-KTP. Setya bersama dua orang anggota DPR kala itu: Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin serta seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengkondisikan pembagian uang proyek tersebut.

Atas peran tersebut, jaksa menyebut, Setya dan Andi diduga mendapat jatah Rp 574,2 miliar. Jumlah yang sama diterima Anas dan Nazaruddin.

(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)

Selain itu, puluhan politisi yang saat itu merupakan Anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR juga diduga menerima dana suap ratusan miliar rupiah. Antara lain, Ganjar Pranowo yang saat ini Gubernur Jawa Tengah dan Olly Dondokambey yang sekarang Gubernur Sulawesi Utara masing-masing sebesar US$ 520 ribu dan US$ 1,2 juta.

Jaksa juga menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima aliran dana paling besar yakni US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para terdakwa turut memperoleh duit korupsi.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut total 38 pihak sebagai penerima dana pengadaan e-KTP dari terdakwa Irman dan Sugiharto. Berikut daftar penerima dana tersebut dari salinan dakwaan yang diperoleh Katadata, yang kemudian dibantah masing-masing oleh mereka.

1. Gamawan Fauzi sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
2. Diah Anggraeni sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD 615 ribu dan Rp 25 juta.
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sebesar USD 50 ribu.
5. Husni Fahmi sebesar USD 150 ribu dan Rp 30 juta.
6. Anas Urbaningrum sebesar USD 5,5 juta.
7. Melchias Markus Mekeng sebesar USD 1,4 juta.
8. Olly Dondokambey sebesar USD 1,2 juta.
9. Tamsil Lindrung sebesar USD 700 ribu.
10. Mirwan Amir sebesar USD 1,2 juta.
11. Arief Wibowo sebesar USD 108 ribu.
12. Chaeruman Harahap sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.
13. Ganjar Pranowo sebesar USD 520 ribu.
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR sebesar USD 1,047 juta.
15. Mustoko Weni sebesar USD 408 ribu.
16. Ignatius Mulyono sebesar USD 258 ribu.
17. Taufik Effendi sebesar USD 103 ribu.
18. Teguh Djuwarno sebesar USD 167 ribu.
19. Miryam S Haryani sebesar USD 23 ribu.
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing sebesar USD 37 ribu.
21. Markus Nari sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.
22. Yasonna Laoly sebesar USD 84 ribu.
23. Khatibul Umam Wiranu sebesar USD 400 ribu.
24. M Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu.
25. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri (Persero) sebesar Rp 2 miliar.
28. Marzuki Ali sebesar Rp 20 miliar.
29. Johanes Marliem sebesar USD 14,880 juta dan Rp 25,24 miliar.
30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah sebesar USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137,99 miliar
33. Perum PNRI sebesar Rp 107,71 miliar
34. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,85 miliar.
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,86 miliar.
36. PT LEN Industri sebesar Rp 20,9 miliar.
37. PT Sucofindo sebesar Rp 8,23 miliar
38. PT Quadra Solution sebesar Rp 127,32 miliar.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...