Bantu Pengusaha Jepang Urus Pajak, Luhut: Ditjen Pajak Salah

Ameidyo Daud Nasution
15 Maret 2017, 00:46
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Haniv mengungkapkan, ketika masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Luhut memanggil dirinya untuk membatalkan pencabutan pengukuhan status PKP beberapa perusahaan Jepang. Ketika itu, Luhut mengatakan Duta Besar Jepang telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta agar pencabutan PKP segera dibatalkan.

Menurut Haniv, setelah melapor kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tentang permintaan tersebut, pencabutan PKP pun dibatalkan. Haniv pun mengaku mendapatkan ucapan terima kasih dari para pengusaha Jepang. "Datang ke saya, mereka bilang terima kasih," katanya.

Haniv mengungkapkan cerita tersebut sebagai contoh pembanding dengan keputusan Ditjen Pajak membatalkan pencabutan pengukukan PKP PT EK Prima Ekspor (EKP). Saat ini, perusahaan tersebut tersangkut kasus dugaan suap terhadap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan kasusnya tengah disidangkan.

(Baca: Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur EKP Ramapanicker Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.

Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...