Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi

Image title
13 Maret 2017, 22:22
Sidang Lanjutan Suap Pajak
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberi kesaksian dalam sidang perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).

Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam persidangan sebelumnya di pengadilan Tipikor, Jaksa KPK Ali Fikri  mengatakan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap tunggakan pajak perusahaan Rajamohan. Pertemuan bermula dari permintaan Arif kepada Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pada 22 September 2016 agar dipertemukan dengan Ken.

Pasca pertemuan Ken dengan Arif dan Rudi, menurut dakwaan jaksa, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut, menurut jaksa, merupakan arahan dari Ken.

Beberapa hari berselang setelah Rajamohanan dan Handang Soekarno bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang. Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak PT EKP. Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78,7 miliar menjadi nol.

Sebelumnya, kepada wartawan, Haniv mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh Arif untuk memfasilitasi pertemuan. “Cuma telepon, 'tolong temokke aku karo kono, yo tak temokke',” katanya.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut dalam Kasus Suap, Kemenkeu Tak Bersuara)

Namun, Haniv mengaku tak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tak tahu-menahu materi pertemuan. "Pokoknya ada pertemuan, di situ saya tidak tahu. Apa yang dibicarakan? Tidak tahu. Kalau saya tidak melihat, tidak mendengar, saya tidak mau memberikan komentar."

Menurut Haniv, komunikasi dengan Arif hanya sebatas itu. Tak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Arif membahas soal perusahaan Rajamohan. "Saya jamin pekerjaan saya di kantor saya tidak ada apa-apa. Staf saya tidak ada apa-apa. Saya tidak ada kekhawatiran apapun, tuduhan apapun," kata dia.

Namun, menurut Haniv, bukan tak mungkin Rajamohan menyebut namanya dalam proses persidangan. "Mungkin Pak Mohan mikir, 'kok banyak mintanya, ini siapa-siapa saja?' Pak Mohan kan maunya begitu. Tapi kan itu versinya dia. Yang penting Pak Mohan tidak berhubungan dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya," kata Haniv.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...