Ditanya Kasus Suap, Dirjen Pajak: Kamu Jaksa atau Penyidik?

Miftah Ardhian
2 Maret 2017, 18:17
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Grafik: Peserta Program Tax Amnesty Hingga Akhir Februari 2016
Peserta Program Tax Amnesty Hingga Akhir Februari 2016

Perusahaan disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa mengungkapkan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan.

Pertemuan itu juga dihadiri adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Adapun Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv disebut sebagai pihak yang punya andil dalam memfasilitasi pertemuan itu.

(Baca juga: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan internal guna memeroleh kepastian tentang pihak-pihak yang diduga terlibat. “Sudah ada (pemeriksaan internal),” kata Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2) lalu. 

Meski begitu, ia enggan membeberkan hasil sementara pemeriksaan internal tersebut. “Nanti kalau sudah ada hasilnya. Kami pastikan orangnya dulu,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...