RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar

Anggita Rezki Amelia
13 Februari 2017, 11:23
Rapat Kerja DPR
Katadata

Dia mengatakan DPR hanya akan membuat aturan ini, sementara kewenangan atas pembentukan struktur serta manajemen BUK menjadi diskresi pemerintah. Pemerintah bisa saja menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai BUK tersebut, atau bisa juga membentuk badan usaha baru. (Baca: Limpahan Aset dari SKK Migas Bisa Perbesar Belanja Modal Pertamina)

Setelah BUK terbentuk, maka kelembagaan SKK Migas yang selama ini bekerja mengawasi kontraktor akan dihapuskan. Kontrak Kerja Sama migas yang masih banyak berjalan akan diurus oleh unit operasional. “Dalam draft (RUU Migas) sementara ini kami sebut namanya unit hulu kerjasama. Nah, fungsi SKK Migas di situ," ujar Gus.

Menurutnya, pembentukan BUK tersebut adalah untuk menguatkan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional saat ini, terutama dalam mengelola aset migas di Tanah Air. Dia yakin dengan adanya pembentukan BUK tidak akan membuat Pertamina kebablasan. Sebab kuasa usaha pertambangan bukan di Pertamina, melainkan BUK yang kendalinya di bawah presiden. (Baca: Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina)

Nantinya, posisi Pertamina tidak sama lagi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain, yang harus mengikuti tender atau lelang untuk mendapatkan sebuah wilayah kerja. "Kami ingin penguasaan negara agar lebih berdaulat, maka sejauh kemampuan NOC (perusahaaan migas negara) kita," ujarnya.

Gus mengaku saat ini pembahasan BUK tersebut belum selesai. Pembahasannya juga baru dilakukan di tingkat parlemen, belum didiskusikan bersama pemerintah. Dia berharap pembahasannya tidak panjang dan bisa segera selesai. (Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...