Heboh Kenaikan Biaya STNK, Pemerintah Dinilai Kurang Koordinasi

Miftah Ardhian
5 Januari 2017, 19:19
Antre STNK
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petugas melayani masyarakat yang mengurus surat kelengkapan kendaraan bermotor di kantor Samsat, Malang, Jawa Timur, Rabu (4/1).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Presiden menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Presiden meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi.

“Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” kata Darmin mengutip pernyataan Presiden, di Jakarta, Rabu malam (4/1). Padahal, peraturan itu diteken oleh Jokowi pada 2 Desember 2016.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga," katanya, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (4/1).

(Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Menurut dia, kenaikan tarif itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik. "Material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik."

Kenaikan tarif juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang menilai biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia. Jadi, tarifnya perlu dinaikkan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...