Heboh Kenaikan Biaya STNK, Pemerintah Dinilai Kurang Koordinasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, Presiden menyinggung persoalan lonjakan tarif tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). Presiden meminta agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi.
“Janganlah naik tinggi-tinggi. Apa iya harus naik sampai 300 persen?” kata Darmin mengutip pernyataan Presiden, di Jakarta, Rabu malam (4/1). Padahal, peraturan itu diteken oleh Jokowi pada 2 Desember 2016.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga," katanya, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (4/1).
(Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)
Menurut dia, kenaikan tarif itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik. "Material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik."
Kenaikan tarif juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang menilai biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia. Jadi, tarifnya perlu dinaikkan.