Isu Serbuan 10 Juta Pekerja Cina, Ini Datanya

Pingit Aria
28 Desember 2016, 19:31
Jokowi
Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menanggapi isu 10 juta pekerja Cina masuk ke Indonesia, di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12)

(Baca juga: Heboh Pekerja Cina, Luhut Contohkan Pengalaman Jepang)

Selain itu, peningkatan jumlah tenaga kerja Cina juga ditopang dari kebijakan pemerintah yang lebih terbuka terhadap pekerja asing. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2015 terhadap revisi Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing jadi contohnya. Aturan ini sempat menuai kontroversi karena ketentuan pekerja asing tidak wajib berbahasa Indonesia bila mencari nafkah di Indonesia.

Puncaknya, terjadi saat 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk berkunjung ke Indonesia. Hal itu diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditekan Jokowi pada Maret lalu. 

Masalahnya, belakangan diketahui kalau para pekerja Cina itu juga ada yang melanggar perizinan. Misalnya, soal status izin sebagai manajer kenyataannya sebagai tenaga kerja kasar di lapangan. Padahal, bunyi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas mengatur penggunaan tenaga kerja asing dibolehkan asalkan ada alih teknologi dan alih keahlian. 

Grafik: Jumlah TKA di Indonesia Berdasarkan Level Jabatan per November 2016
Jumlah TKA di Indonesia Berdasarkan Level Jabatan per November 2016

Hingga 18 Desember lalu, tak kurang dari 1.837 orang warga negara Cina telah dilakukan tindakan Keimigrasian. "Tindakan itu termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal, tapi juga ada yang over stay menggunakan visa turis,” kata Ronny.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencanananya akan memanggil Direktur Jenderal Imigrasi usai masa reses, pada 2017 mendatang. Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya adalah untuk memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.

"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21 ribu, meski saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta," kata Muslim.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui bahwa tenaga kerja asing illegal memang ada. Namun, menurutnya isu spesifik soal tenaga kerja Cina sudah mengarah ke masalah politis. "Saya menolak istilah yang digunakan untuk framing isu TKA (Tenaga Kerja Asing) Cina. Misalnya istilah serbuan, banjir, serangan, kepungan dan semacamnya yang jelas melebih-lebihkan dan membesar-besarkan. Jelas terlihat framing politiknya," ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Tepis Isu Serbuan 10 Juta Tenaga Kerja Cina)

Toh dalam lima tahun terakhir, jumlah kedatangan tenaga kerja asing terbesar terjadi pada 2011 lalu. "Jadi, data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir,” katanya. Ia menambahkan, “Pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas.”

Grafik: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia 2011-2016
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia 2011-2016

Isu masuknya 10 juta tenaga kerja Cina memang tak didukung oleh data yang konkret. Namun, yang tak boleh dilupakan adalah adanya celah sehingga warga asing bisa dengan mudah bekerja di Tanah air.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...