Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017

Anggita Rezki Amelia
20 Desember 2016, 17:12
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan

Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat amendemen kontrak tambang belum bisa tercapai dalam waktu dekat. Alasannya revisi payung hukum terkait amendemen kontrak karya (KK) tambang dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu belum rampung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jajarannya masih menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014. "Tapi kayaknya tidak mungkin kalau aturannya selesai sekarang, amendemennya selesai sekarang juga tidak mungkin. Paling cepat enam bulan," kata dia di Jakarta, Selasa (20/12).

Dari catatan Kementerian ESDM, baru sembilan perusahaan yang melakukan amendemen (KK) menjadi IUPK pada tahun 2015. Sedangkan amendemen PKP2B menjadi IUPK mencapai 22 perusahaan.

Pada tahun ini, belum ada satupun perusahaan yang melakukan amendemen KK. Padahal, Kementerian ESDM menargetkan bisa mengamendemen 11 KK dan 11 PKP2B dalam tahun ini. Adapun pada tahun depan, Kementerian ESDM menargetkan amendemen KK sebanyak 14 perusahaan dan PKP2B mencapai 36 perusahaan.

(Baca juga:  Enam Target Prioritas Jonan di Sektor Migas Tahun Depan)

Jonan mengatakan, semua kontrak karya dan PKP2B yang belum diamendemen akan diikutsertakan secara merata untuk mengikuti amendemen kontrak, termasuk Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Namun, kontraknya tetap dihormati hingga habis masa berlakunya.

"Apapun bentuk kontraknya, jika tidak diatur maka mengikuti aturan yang ada, nanti kalau PP keluar tolong diterapkan sebaik mungkin," kata dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pada dasarnya memang pemerintah harus menghormati kontrak yang sudah ada. Dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 mengatur ketentuan di dalam KK atau PKP2B bisa diubah sesuai ketentuan perundangan berlaku jika berkaitan dengan penerimaan negara.

"Sesuai Pasal 169 negosiasi harus menguntungkan negara, kami tetapkan usaha memperbaiki kontrak yang ada saat ini, kalau sesuai kesepakatan gak akan ada masalah kalau udah sepakat," kata dia.

(Baca juga:  Penanganan Limbah Chevron Tunggu Rekomendasi Kementerian LHK)

Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi mengatakan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 maka KK harus disesuaikan menjadi IUP, artinya dari rezim kontrak karya menjadi rezim usaha. "Dalam KK, kami melihat negara diwakili pemerintah melakukan perjanjian dengan Freeport dan lain-lain, posisi ini terkesan sejajar. Harusnya gak boleh, negara harus di atas karena berikan izin," kata dia. 

Di sisi lain, sepanjang tahun ini baru terbangun dua unit smelter yakni smelter untuk bauksit dan nikel. Jumlah ini lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang mencapai 5 unit dan telah beroperasi.

Tahun depan, direncanakan akan ada empat unit smelter yang beroperasi yakni Sumber Baja Prima, Bintang Smelter Indonesia, COR Industri Indonesia, dan Kobar Lamandau Mineral. (Baca juga: Jaga Daya Beli, Harga Premium dan Solar Tahun Baru Tak Berubah)

Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...