SKK Migas Tetap Awasi Penggunaan Produk Lokal di Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
13 Desember 2016, 20:15
Sumur Minyak
Chevron

Grafik: Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016
Alokasi Penggunaan Cost Recovery 2016

Dia mengaku pemerintah akan tetap mengawasi kinerja kontaktor migas dengan skema gross split. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan aturan mengenai alat ukur produksi atau flow meter  untuk mengukur produksi minyak secara real time atau dalam satu waktu yang sama di tiap-tiap blok migas.

Mengenai porsi bagi hasil, Djoko menginginkan negara minimal mendapatkan 51 persen bagi hasil setelah lima tahun produksi. “Karena lima tahun produksi kontraktor baru mengembalikan investasinya," kata dia.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan penggunaan skema gross split satu sisi akan menguntungkan kontraktor. Karena dengan skema ini kontraktor tidak lagi terlibat dalam birokrasi yang panjang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebaliknya, skema PSC malah dianggap akan membuat penerimaan negara turun.

Dengan skema PSC saat ini, pemerintah masih memiliki hutang untuk membayar cost recovery kepada kontraktor yang sedang beroperasi. "Jadi meninggalkan utang ke generasi yang akan datang. Bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini tidak cukup," kata Ahmad. (Baca: Lima Penentu Porsi Bagi Hasil dalam Skema Baru Kontrak Migas)

Meski begitu, dia belum mau menjelaskan berapa bagi hasil yang ekonomis bagi Pertamina jika menggunakan skema gross split, terutama pada kontrak migas yang akan datang. "Detailnya nanti lah," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...