Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya

Anggita Rezki Amelia
16 November 2016, 19:50
kilang cilacap
Katadata

Selain itu, hasil produksi kilang minyak ini  dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri.  Badan Usaha Swasta yang menjual hasil produksi kilang kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga Umum.

Badan Usaha Swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.  

Sedangkan Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk mendistribusikan jenis BBM Tertentu dan  BBM Khusus.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang. Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Migas akan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian kilang oleh Badan Usaha Swasta. Sedangkan badan pengatur mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. (Baca: Tak Mau Bermasalah Hukum, Lelang Kilang Mini Mundur)

Badan usaha swasta yang membangun kilang wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...