Pertamina - PGN Sepakat, Holding Migas Tinggal Proses Valuasi

Miftah Ardhian
2 November 2016, 20:08
No image

(Baca: Rini Dorong Percepatan Holding BUMN untuk Tekan Harga Gas)

Sebelumnya, pembahasan rencana pembentukan holding BUMN sempat mandek karena pemerintah belum berkonsultasi dengan Komisi VI DPR. Sebenarnya ada dua hal yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu agar rencana pembentukan holding BUMN bisa direalisasikan.

Pertama, terkait legal hukum, yakni dengan merevisi PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Kedua, pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum sebelum rencana ini dijalankan.

(Baca: Tolak Holding Migas, Serikat Pekerja PGN Dukung Holding Energi)

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, payung hukum mengenai rencana integrasi BUMN ini masih belum ada kemajuan. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini masih berada di meja Kementerian Sekretariat Negara.

"RPP masih di Setneg. Masih sama saja. Lalu, kan kami diminta untuk melakukan Focus Group Disucussion (FGD) dengan Komisi VI DPR. Nah, hal itu juga belum. Kami masih menunggu jadwalnya," ujarnya, 13 Oktober lalu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...