Arcandra Janjikan Potong Cost Recovery Blok East Natuna

Anggita Rezki Amelia
17 Oktober 2016, 18:21
Blok migas
Katadata

Dengan mempercepat depresiasi, menurut Teguh akan berdampak positif bagi pengembalian modal kontraktor migas yang lebih cepat. Selama ini masa depresiasi bervariasi mulai dari delapan tahun, atau 12 tahun. "Tapi sekarang dengan adanya otoritas di Kementerian ESDM ini memberikan insentif, bisa dipercepat jadi lima tahun misalnya," kata dia kepada Katadata akhir pekan lalu. (Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)

Perubahan konsep depresiasi ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Konsep depresiasi ini akan berlaku pada kontrak lama maupun kontrak baru. "Agar dia (investor) mau datang melakukan kegiatan," kata Teguh.

Selain konsep depresiasi, dalam revisi aturan PP 79/2010 ini juga akan memberi insentif pajak kepada kontraktor migas. Aturan ini juga nantinya akan dibedakan antara kontrak baru dan kontrak lama. Salah satunya mengenai assume and discharge.

Pemerintah memutuskan bahwa kontrak-kontak yang ditandatangani setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sampai dengan dikeluarkannya PP 79/2010 itu, masih menganut prinsip assume and discharge. Sehingga tidak berlaku surut ketika sudah diterbitkan.  (Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Hanya untuk Kontrak Baru Migas)

Alasan pemerintah tidak memberlakukan aturan PP 79/2010 itu untuk kontrak lama, lantaran kontrak yang sudah berjalan harus dihormati.  Apalagi dalam kontrak tersebut ada tandatangan resmi dari pemerintah. Artinya pemerintah memang menyetujui adanya konsep assume and discharge. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...