Kementerian Keuangan Akan Periksa Laporan Tidak Wajar SKK Migas

Ameidyo Daud Nasution
11 Oktober 2016, 10:53
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Menaggapi penilain tersebut, SKK Migas menyatakan, sebagaimana termuat dalam audit, bantuan fasilitas telekomunikasi bukan merupakan benefit. “Karena merupakan pemberian fasilitas untuk memenuhi kebutuhan biaya telekomunikasi  yang  diperlukan  pimpinan  dan  pekerja  dalam memenuhi  tugas  pokok  dan fungsinya,” ujar SKK Migas.

Temuan yang Berujung Tidak Wajar

BPK menilai laporan keuangan SKK Migas pada 2015 tidak wajar, penilaian terrendah dalam sistem audit lembaga pemeriksa negara tersebut. Opini tersebut meruntuhkan prestasi SKK Migas empat tahun sebelumnya yang mengantongi penilaiana wajar tanpa pengecualian, poin tertinggi dalam pemeriksaan.

Berikut ini indikator yang disuguhkan BPK:

  • Pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pascakerja berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), masa persiapan pensiun (MPP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), dan penghargaan ulang  tahun dinas (PUTD) per  31  Desember  2015 senilai Rp 1,02 triliun tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Hal ini karena tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas –lembaga lama SKK Migas- pada 13 November 2012. 

Selain itu, berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, BP Migas tidak dapat mengklaim biaya manfaat pekerja sebagai piutang BP Migas terhadap pemerintah. Hak tagih atas hal tersebut tidak ada tidak disetujui, sehingga asersi hak dan kewajiban tidak terpenuhi. Berdasarkan hal-hal tersebut, SKK Migas tidak dapat menyajikan kewajiban diestimasi atas imbalan pascakerja. 

  • SKK Migas belum menyajikan piutang abandonment & site restoration (ASR) kepada delapan Kontarktor Kontrak Kerja Sama senilai  Rp 72,33 miliar. Padahal, klausul kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam production sharing contract (PSC).
  • Selain opini tersebut, BPK mengungkapkan 12 temuan yang memuat 13 permasalahan SPI (Sistem Pengendalian Internal). Juga, empat masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan senilai Rp 1,15 miliar. (Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron).

Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar:

  • Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan penggunaan bantuan komunikasi dalam bentuk uang elektronik bagi pekerja tetap. Secara spesifik juga diminta persetujuan pemberian bantuan komunikasi dalam unsur upah pekerja tidak tetap.
  • Memberikan peringatan kepada PPK, Pokja ULP dan fungsi pengguna jasa pengelolaan kegiatan agar memperhatikan ketentuan peraturan. Selain itu, mesti memulihkan kelebihan pembayaran dan pembayaran di luar kontrak senilai Rp 1,07 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...