BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela

Anggita Rezki Amelia
10 Oktober 2016, 18:42
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

BPK juga menilai, proses seleksi konsultan tersebut oleh Tim Counterpart tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelimpahan pekerjaan utama oleh Synergy kepada subkontraktor, dalam hal ini Poten, juga dipersoalkan BPK.

Konsultan utama, yakni Synergy, hanya melakukan dukungan data dan analisis sebagian dari skenario alternatif pengembangan Lapangan Abadi. Sedangkan subkontraktor mendapat tugas utama memutuskan rekomendasi terbaik. Padahal, mengacu Perpres 4/2015, penyedia jasa dilarang melakukan subkontrak pekerjaan utama. Selain itu, keberadaan subkontraktor tidak memenuhi syarat terkait keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan barang dan jasa.

Alhasil, BPK menilai pembiayaan untuk kajian konseptual pengembangan Lapangan Abadi senilai Rp 3,83 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.  (Baca: Pemerintah Tunjuk Poten and Partners Jadi Konsultan Blok Masela)

Atas temuan tersebut, SKK Migas menyatakan, keputusan penunjukan langsung itu karena waktu untuk memutuskan skema pengembangan Blok Masela sangat mendesak. Jika melalui proses lelang normal membutuhkan waktu paling cepat 38 hari kerja, sedangkan hasil kajiannya sudah harus rampung paling lambat 28 Desember 2015.

(Baca: Divonis BPK Tidak Wajar, SKK Migas: Itu Opini Paling Tidak Baik)

Sekadar informasi, hasil kajian Poten merekomendasikan pengembangan Blok Masela menggunakan skema kilang pengolahan di laut (Floating LNG/FLNG) alias offshore.  Hal ini diamini oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM. Namun, belakangan, Presiden Joko Widodo memutuskan skema pengembangan Blok Masela di darat (onshore) . Hingga kini, pemerintah dan Inpex Corporation sebagai kontraktor Blok Masela masih menyusun rencana pengembangan blok kaya gas di Laut Arafura tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...