Kemenkeu Tak Sepakat Usulan Kementerian ESDM soal Pajak Migas

Anggita Rezki Amelia
29 Agustus 2016, 20:42
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan juga masih perlu membahas perubahan skema dari POD Basis menjadi Blok Basis. Dengan Blok Basis, selama dalam satu blok sudah ada yang berstatus produksi, lapangan lain yang masih berstatus eksplorasi bisa berubah statusnya menjadi produksi. “Kami lihat yang mana, yang menguntungkan kita semua. Jangan sampai lifting turun, cost recovery tinggi,” ujar dia. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PP Nomor 79 tahun 2010 perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Alasannya aturan itu dibuat saat ladang migas di Indonesia masih mudah untuk menghasilkan minyak.

Ladang migas di Indonesia yang saat ini bisa berproduksi rata-rata berada di wilayah yang sulit, seperti wilayah laut dalam atau wilayah terpencil. Alhasil, produksi migas menjadi semakin sulit dilakukan. Untuk itu kontraktor butuh tingkat pengembalian investasi (IRR) yang tinggi.

Luhut mengatakan dalam revisi ini diharapkan juga ada formula baru, sehingga tingkat pengembalian investasi di atas 15 persen. Formula itu masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. (Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Masih Terganjal Masalah Pajak)

Kewenangan saat ini yang berada di Kementerian Keuangan pun akan dikembalikan ke Kementerian ESDM. “Jadi di sini yang mengevaluasi ini sulit, kalau gitu kita kasih nanti pembagian sahamnya seperti ini,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/8).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...