Revisi Aturan Cost Recovery Masih Terganjal Masalah Pajak

Anggita Rezki Amelia
26 Agustus 2016, 18:30
Rig
Katadata

Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika pertemuan dengan Menteri Keuangan menghasilkan keputusan pada Senin depan. Setelah itu dia langsung akan menandatangani draf revisi PP tersebut.

“Saya kira dalam minggu depan sudah selesai semua itu,” ujarnya. “Senin saya tandatangani dan kami serahkan pada Presiden.” (Baca: Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)

Prinsip assume and discharge ini juga merupakan salah satu usulan dari para pelaku industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang berhimpun di dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Prinisip ini akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

Isu lain di luar prinsip assume and discharge, adalah perubahan skema dari POD Basis menjadi Blok Basis sudah mencapai kata sepakat. Dengan Blok Basis, selama dalam satu blok sudah ada yang berstatus produksi, lapangan lain yang masih berstatus eksplorasi bisa berubah statusnya menjadi produksi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I.G.N. Wiratmaja Puja dengan perubahan skema Blok Basis memang akan mempengaruhi cost recovery. Tapi belum tentu akan membengkakan biaya yang harus dikembalikan pemerintah. “Kalau temuannya lebih banyak, maka penerimaan negara lebih banyak,” ujarnya. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...