Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi

Anggita Rezki Amelia
2 Agustus 2016, 12:23
IPA Migas
Arief Kamaludin | Katadata
IPA juga mengimbau pemerintah memasukkan kembali prinsip “assume and discharge” yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor.

Dengan prinsip itu, investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

“IPA mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” ujar Marjoljin. (Baca: Cadangan Minyak Menipis, Terendah 16 Tahun Terakhir)

Investasi hulu migas ini penting karena dapat berdampak pada ketersediaan sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Alhasil, bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagai gambaran, pencapaian investasi hulu migas pada semester pertama tahun ini hanya US$ 5,65 miliar. Jumlahnya turun 27 persen dari periode sama tahun lalu yang mencapai US$ 7,74 miliar.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) Basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis. (Baca: Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)

Selain Kementerian Koordinator Perekonomian, pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kalau kami dari dahulu targetkan tahun ini, pada kuartal tiga atau akhir tahun harus kelar (revisi PP No. 79),” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (29/7) pekan lalu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...