Pemerintah Ajukan 13 Usulan untuk Revisi UU BUMN

Miftah Ardhian
25 Juli 2016, 19:36
Menteri BUMN Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Karenanya, monopoli BUMN harus diatur dengan jelas. Di sini, Rini menyoroti pentingnya sinergi BUMN untuk optimalisasi perseroan sebagai agen pembangunan.

Selain itu, BUMN membutuhkan mekanisme pengelolaan anak usaha serta kepastian hukum dan penyederhanaan pengelolaan tanggung jawab sosial. Dia mengklaim selama ini BUMN bisa berkembang dan meningkatkan aset hingga Rp 5.700 triliun tanpa pinjaman komersial maupun dari negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Panitia Kerja revisi UU BUMN Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan ada delapan poin yang pasti diperbaiki. Sebagai contoh yakni mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) yang kerap bermasalah serta penjelasan mengenai anak usaha akan direvisi.

DPR akan memasukkan peraturan mengenai tax amnesty, karena BUMN menjadi penampung dana repatriasi. Selain itu, DPR akan mencermati poin mengenai holding serta aset BUMN. Panja pun berencana merevisi aturan mengenai kewenangan menteri BUMN atas keuangan dan aset perusahaan-perusahaan berpelat merah.

Lebih lanjut, poin yang akan mengalami revisi adalah filosofi pembentukan BUMN serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). “Selama ini PKBL bersifat jangka pendek dan seremonial,” ujar Dodi.

Ia menargetkan pembahasan mengenai UU BUMN selesai dan disahkan akhir tahun ini. (Baca: Holding BUMN Tunggu Revisi Aturan Penyertaan Modal Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...