Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty

Desy Setyowati
11 Juli 2016, 15:08
Jokowi, Bambang Brojonegoro, Ken Dwijugisteadi
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

(Baca: Jokowi Resmikan Tax Amnesty, Pejabat dan 500 Pengusaha Hadir)

Menurut Agus, rencana gugatan semacam itu merupakan hal biasa terjadi di negara hukum. Tetapi ia yakin gugatan tersebut akan dimenangkan oleh pemerintah. Sebab, penggodokan beleid ini memakan waktu lama yang penuh dengan persiapan. Jadi, aturan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai kemungkinan situasi.

Pada Minggu (10/7) lalu, kelompok masyarakat yang berhimpun dalam Yayasan Satu Keadilan dan SPRI berencana menggugat UU Tax Amnesty ke MK jika sudah diteken Presiden. Paling lambat mereka akan mengajukan gugatan pada 29 Juli mendatang atau satu bulan setelah beleid itu disahkan oleh DPR.

Ada 11 pasal dari 27 pasal dalam UU Pengampunan Pajak itu yang akan digugat. Yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), Pasal 4, Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

(Baca: Euforia Tax Amnesty Gairahkan Investasi dan Industri Properti)

Pasal 1 angka 1 ini berisi tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Kemudian, Pasal 22 mengenai impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut. Pasal ini berbunyi: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...