Pemerintah Himpun Masukan untuk Aturan Khusus Migas Laut Dalam

Arnold Sirait
1 Juni 2016, 20:28
Rig Pertamina
Bernard Chaniago | KATADATA

Salah satunya adalah ExxonMobil di Blok Surumana. Perusahaan asal Amerika Serikat ini gagal menemukan cadangan migas. Akibatnya ExxonMobil harus menanggung kerugian US$ 123 juta. Tidak hanya ExxonMobil, ConocoPhillips juga rugi US$103 juta karena belum menemukan cadangan migas di Blok Arafuru Sea. (Baca: SKK Migas: Belum Ada Kontraktor Temukan Cadangan Ekonomis)

Wirat mencontohkan Norwegia yang sukses mengembangkan potensi migas laut dalam. Banyak investor yang mau menanamkan modalnya di negara tersebut. Padahal, Norwegia memiliki kondisi laut dalam yang sangat sulit dijangkau untuk kegiatan operasi migas.

Kesuksesan Norwegia ini tidak lepas dari peran pemerintah yang membuat investor tertarik menanamkan modalnya. Saat ini pemerintah kata Wirat juga tengah menyiapkan sejumlah insentif agar investasi migas laut dalam di Indonesia bisa lebih kompetitif.

Salah satunya dengan memperpanjang masa eksplorasi bagi laut dalam. Pemerintah biasanya memberikan jatah waktu kepada kontraktor untuk melakukan eksplorasi paling lama 10 tahun. Nantinya masa eksplorasi akan ditambah menjadi 15 tahun. (Baca: Produksi Lapangan Bangka Mundur Sampai Agustus 2016)

Insentif lainnya berupa perubahan split (bagi hasil) yang lebih besar untuk kontraktor migas di laut dalam. Porsi bagi hasil ini memang sering dikeluhkan investor migas yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Ini juga merupakan salah satu hal yang menyebabkan usaha migas di dalam negeri dianggap kurang menarik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...