Cost Recovery Migas Bermasalah, Pemerintah Kaji Sistem Baru Kontrak

Anggita Rezki Amelia
14 April 2016, 16:52
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

(Baca: Penyimpangan Cost Recovery, SKK Migas Bisa Potong Lifting Kontraktor)

Meski begitu, Satya menilai, temuan BPK mengenai penyimpangan cost recovery itu bukan semata-mata kesalahan sistem kontraknya. Buktinya, cost recovery dalam sistem PSC itu adalah penemuan bangsa Indonesia yang dipakai sampai sekarang di banyak negara.

Di sisi lain, dia memandang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai pengawas kontraktor, seharusnya bisa lebih ketat untuk mengawal proses cost recovery. “Kalaupun ada penyimpangan cost recovery lebih didasarkan pada pola pengawasan yang dilakukan SKK Migas belum maksimal,” katanya.

Sekadar informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2015 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4) kemarin, menunjukkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS. Total nilainya sekitar Rp 4 triliun. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Rinciannya South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd Rp 2,23 triliun. Disusul Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, Rp 936,29 miliar. Kemudian Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP Rp 365,62 miliar, Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Rp 312,34 miliar, Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. Rp 91,06 miliar dan South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Rp 65,91 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...