BPK Telusuri Potensi Kerugian Negara Penjualan Minyak Blok Cepu

Arnold Sirait
24 Maret 2016, 11:00
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

(Baca: Pertamina Minta Harga Wajar Penjualan Minyak Blok Cepu ke TWU)

Elan menjelaskan, selama periode April-Desember 2015 memang ada minyak jatah negara yang dijual ke kilang TWU. Namun, harga jual-beli minyak tersebut tidak hanya ditentukan oleh SKK Migas. Penentuan harganya oleh sebuah tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah dibahas pada level tim harga, Menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keputusan.

Tapi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengaku Kementerian ESDM belum menerima laporan hasil audit BPK tersebut. Yang jelas, Kementerian ESDM sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung mengenai proses jual-beli minyak Blok Cepu kepada TWU di masa depan. Pasalnya, kontrak tersebut sudah berakhir sejak 16 Januari lalu namun pihak TWU ingin mendapatkan kontrak baru.

(Baca: Reaktivasi Kilang TWU di Blok Cepu Tunggu Fatwa Hukum)

Sementara itu, Direktur Utama TWU Rudi Tavinos menepis informasi adanya potensi kerugian negara dalam penjualan minyak Blok Cepu kepada perusahaannya. "Itu rumor, orang yang sirik saja dan merasa terganggu dengan kehadiran TWU," katanya kepada Katadata, Rabu (23/3).  Ia pun menegaskan, TWU sampai saat ini belum ada hasil resmi dari BPK mengenai potensi kerugian negara tersebut. “Kalau saya tahu siapa yang buat rumornya mau kami somasi."

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...