Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur

Yura Syahrul
15 Februari 2016, 15:58
Kilang Minyak
KATADATA

Di luar itu, pemerintah sebenarnya sudah memberikan insentif untuk investor kilang. Kemudahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam Perpres ini, pemerintah memberikan insentif dan jaminan dalam pembangunan kilang. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko berdasarkan perjanjian Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Sementara bentuk insentif dari pemerintah adalah pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.

(Baca: Minyak Blok Cepu ke Kontraktor Swasta Setop, 800 Pekerja Menganggur)

Beleid itu jugan mengatur mengenai pembelian produk olahan kilang minyak. Dalam Pasal 28 disebutkan, PT Pertamina (Persero) dapat bertindak sebagai pembeli bahan bakar minyak (BBM) atau produk lain olahan lainnya dari hasil pembangunan dan produksi kilang minyak oleh badan usaha. Artinya Pertamina tidak wajib membeli produk olahan kilang minyak. Transaksi jual-beli minyak harus berdasarkan skema bisnis biasa.

Poin inilah yang dikritik oleh investor kilang. Dengan tidak adanya kewajiban membeli produk olahan kilang, investor khawatir terhadap nasib penyerapan produksi kilangnya. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama PT Indo Kilang Prima Bun Sentoso. Dia cemas setelah kilang terbangun tidak ada pembeli. PT Indo Kilang Prima akan membangun kilang di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan kapasitas enam ribubarel per hari ( bph). Investasi yang dibutuhkan US$ 54 juta.

(Baca: Perpres Kilang Terbit, Pemerintah Janjikan Insentif dan Jaminan)

Selain masalah pembeli, dia mengatakan, kendala lain membangun kilang yaitu terkait pasokan bahan baku minyak. Awalnya, kilang ini akan dipasok oleh PT EMP Tonga. Sayangnya, produksi EMP terus menurun sehingga pasokannya juga berkurang. Untuk mengatasi masalah tersebut, dia meminta bantuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) agar dapat pasokan minyak dari PT  SPE Petroleum Ltd, PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL), dan PT Pasific Oil & Gas  (POG).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...