KEN Akan Gelar Kontes Pencarian Cadangan Migas
Strategi lain yang diusulkan KEN untuk mendorong eksplorasi adalah memisahkan wilayah yang sudah berproduksi dan belum berproduksi pada blok yang sudah akan habis kontraknya. Untuk wilayah yang sudah berproduksi dikenakan syarat dan ketentuan yang baru, sementara yang wilayah non produksi ditetapkan sebagai wilayah kerja eksplorasi.
KEN juga mengusulkan aturan soal pengembalian biaya operasi migas (cost recovery), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 dicabut. Aturan ini dianggap kontraproduktif dengan peningkatan kegiatan eksplorasi.
Kontrak dan skema kerjasama blok migas nonkonvensional juga perlu diubah. Setelah kontraknya berubah, SKK Migas juga harus membentuk tim dalam pelaksanaan eksplorasi maupun pengembangan. Dengan demikian diharapkan tidak ada kerancuan dalam cara pengawasan pelaksanaan kontrak. (Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)
Rekomendasi lainnya, menggenjot riset dasar migas seperti riset migas nonkonvensional, sistem petroleum pratersier, Gas Biogenik, dan sistem petroleum gunung api. Perizinan migas diusulkan menerapkan pelayanan satu meja, bukan hanya satu pintu.
Pemerintah juga diminta terbuka mengenai data migas untuk menunjang kegiatan eksplorasi. Serta mengubah paradigma mengenai migas dalam Revisi Undang-Undang Migas. Di mana migas bukan lagi sebagai komoditi penghasil devisa tapi merupakan bahan galian strategis.
Untuk mengawasi rekomendasi tersebut, KEN meminta masa kerjanya diperpanjang satu tahun lagi. Cakupan kerjanya pun diperluas tidak hanya migas, tapi hingga mengidentifikasi potensi cadangan panas bumi (geothermal), batu bara dan mineral.