Kisruh Blok Masela, Faisal Basri: Perusahaan Pipa Punya Siapa?

Muchamad Nafi
22 Januari 2016, 15:44
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir

Ribut-ribut Blok Masela kembali ramai ketika Menteri Koordiator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meminta rencana pengembangan blok tersebut dikaji ulang pada akhir September tahun lalu. Ia menyoal rencana Inpex dan Shell Plc, sebagai pengelola Blok Masela, membangun FLNG. Alasannya, teknologi itu relatif baru dikembangkan Shell dengan investasi mencapai US$ 19,3 miliar.

Daripada mengembangkan FLNG, dia menyarankan lebih baik membangun jaringan pipa sepanjang 600 kilometer untuk mengalirkan gas Blok Masela ke Kepulauan Aru, Maluku. Selain investasinya lebih murah, langkah tersebut membantu ekonomi wilayah Aru. Manfaat lainnya, akan tercipta efek berantai terhadap perekonomian daerah.

“Omong kosong deh ini semua. Dari 2010 kan sudah floating, tiba-tiba 2015 minta offshore. Kajian Poten sudah dipersentasikan tapi tidak diputuskan juga. Ada apa sebenarnya?” kata Faisal Basri. (Lihat pula: Menteri Masih Beda Pendapat, Jokowi Undang Kontraktor Blok Masela).

Bila dirunut jauh ke belakang, sebenarnya opsi pembangunan kilang di darat sudah muncul pada 2009. Ketika itu Inpex, pemegang kontraktor Blok Masela, juga mengusulkan agar gas di Lapangan Abadi itu dialirkan ke darat. Namun, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) -nama SKK Migas ketika itu- Raden Priyono menolak usul tersebut. 

Alasannya, dalam proposal awal rencana pengembangan (POD), Inpex akan mengalirkan gas tersebut ke Darwin. Setelah diolah di negara Australia itu, gas tersebut baru dikirim ke pembeli. Praktis Priyono menolak rencana ini. Dia tidak ingin gas milik Indonesia diproduksi di luar negeri.

Apalagi, ketika itu sudah dilakukan penjajagan calon pembeli. “Kami sedang pasarkan LNG Masela ke pembeli asing di antaranya Jepang, Korea, dan Taiwan, termasuk ke pembeli LNG domestik,” kata Priyono sebagaimana dikutip detik.com pada 10 November 2009, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...