Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas

Arnold Sirait
14 Januari 2016, 20:21
migas
KATADATA
migas

Ketiga, pengaturan alokasi dan harga gas suar bakar (flare gas) dan gas pengotor. Gas suar bakar dan gas pengotor ini nantinya dapat dimonetisasi. Kontraktor migas bisa memanfaatkan gas suar bakar melalui mekanisme penambahan fasilitas gas di hulu dan dimanfaatkan badan usaha pemegang izin usaha niaga.

Ketua Indonesian Natural Gas Trader (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan mengatakan masih menunggu revisi peraturan tersebut dari pemerintah. Dia berharap pemerintah juga mengajak asosiasi untuk membahasnya. Sebab, Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tersebut sangat merugikan para pedagang (trader) gas. Pedagang gas baru bisa mendapatkan gas setelah  BUMN atau BUMD tidak berhasil menyerap gas.

(Baca : Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas)

Padahal, menurut Sabrun, INGTA sudah membangun infrastruktur gas sepanjang 450 kilometer. Selain itu, membangun stasiun gas alam terkompresi (CNG) sebanyak 50 sampai 60 unit di beberapa wilayah Indonesia. Bahkan, para pedagang gas sudah mempekerjakan 5 ribu karyawan.

Karena itulah, dia menolak kalau gas bumi hanya dialokasikan untuk BUMN dan BUMD. “Buat apa mencantumkan BUMN, BUMD kemudian swasta. Yang penting kan syarat-syaratnya untuk apa,” tukasnya. Selain itu, Sabrun mengklaim trader gas tidak mengambil banyak untung dalam menjual gas sampai ke pembeli akhir. Para pedagang gas hanya mendapatkan margin tidak lebih US$ 1 per mmbtu untuk setiap gas yang dijualnya. Sementara BUMN bisa mendapatkan margin hingga US$ 2,5 per mmbtu.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...