Dukung Tax Amnesty, Jokowi: Tidak Usah Ragu, Presiden Jamin

Muchamad Nafi
4 Januari 2016, 17:25
Joko Widodo Dalam Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam program "Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia" di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Kritik Darmin tersebut sejalan dengan beberapa kali seruan Yustinus Prastowo. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menilai pengampunan pajak tidak akan berjalan efektif karena pemerintah belum memliki data yang akurat. Apalagi, belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Alhasil, kondisi ini memungkinkan dana tersebut kembali ke luar negeri ketika insentif tidak lagi diberikan.

Ketika RUU Pengampunan Pajak ini disahkan, berbagai kenyaman akan diperoleh wajib pajak. Setidaknya hal itu terlihat dari draft beleid tersebut yang diperoleh Katadata, yang awalnya akan diterapkan mulai 2016 ini. Misalnya, pengampunan pajak secara khusus dituangkan dalam Pasal 9. Jika mengajukan permohonan, pajak terutang mereka akan dihapus. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016.

Terkait porses hukum yang menjeratnya, aturan ini pun menawarkan keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, pihak yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan. (Lihat pula: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)

Kedua, jika si wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak maka akan kalis darinya. Sehingga, semua proses hukum yang sedang mereka jalani dihentikan. Bahkan, hal itu termasuk bila terkait, “Upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyai pasal tersebut

Semua fasilitas tersebut bisa diperoleh wajib pajak dengan melakukan tebusan. Di sinilah negara akan memperoleh pemasukan baru. Dari sisi penerimaan, periodesasi pengampunan pajak tertuang dalam Pasal 4. Bagi perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pada Januari hingga Maret 2016 maka tarif uang tebusannya hanya dua persen. Tarif ini kemudian naik menjadi empat persen jika mengajukan pengampuna dari April sampai Juni 2016. Terakhir, bila mengajukan surat permohonan dari Juli sampai akhir 2016, tarif tebusannya menjadi enam persen.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...