Dana Ketahanan Energi Disimpan di Rekening BLU Sawit

Muchamad Nafi
29 Desember 2015, 20:07
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan KATADATA|Arief Kamaludin

Hingga kemarin, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun mengaku belum menerima masukan dari Menteri Energi terkait dana ketahanan energi. Begitu pula mengenai skema atau penggunaannya. “Kami belum terima proposal dari ESDM,” kata Bambang usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin.

Karena belum ada pembahasan ini, Bambang belum bisa memastikan skema dana ketahanan energi ini. Tetapi ia menyampaikan bentuknya bisa berupa Badan Layanan Umum sehingga dananya akan masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal ini telah diterapkan pada Dana Pengembangan Sawit atau Crude Palm Oil Supporting Fund.

Pekan lalu pemerintah memutuskan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter untuk Solar. Kebijakan ini disampaikan bersamaan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak. Untuk Premium turun Rp 150 per liter menjadi Rp 7.150 per liter. Sedangkan harga Solar berkurang Rp 750 per liter menjadi Rp 5.950 per liter. Alasannya, solar digunakan untuk konsumsi industri dan transportasi umum.

Menteri Sudirman menyatakan dana ketahanan energi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Adapun aturan yang lebih teknis  merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. (Baca pula: Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Ketahanan Energi).

Bila Peraturan Pemerintah itu dibuka, dalam Pasal 27 hanya menyebutkan pemerintah mendorong badan usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan energi. Pengutan pelaksanaan pendanaan paling sedikit dilakukan dengan meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayan kegiatan produksi minyak dan gas, kegiatan pengembangan energi terbarukan, dan program hemat energi. Selai itu juga menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.

Lalu pasal itu menjelaskan premi pengurasan digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan. Juga, “Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung,” demikian bunyi ayat 6 pasal tersebut. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...