Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!

Muchamad Nafi
16 Desember 2015, 15:44
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Terkait jalannya sidang putusan, Mahkamah Kehormatan akan menghadirkan pihak teradu yaitu Setya Novanto. Sebelum itu, menurut anggota MKD Sarrifudin Sudding, akan digelar konsinyering secara tertutup. Dalam pertemuan itu, setiap anggota akan membacakan hasil temuannya dan memutuskan apakah Setya bersalah atau tidak. “Anggota MKD akan membuat pernyataan hukum, setelah itu pengambilan keputusan,” ujar Sudding.

Sebelumnya, Wakil ketua MKD Junimart Gorsang menyatakan jika Setya Novanto terbukti melanggar, Ketua DPR itu paling tidak akan dijatuhi hukuman sedang. Sebab, politikus golkar tersebut pernah terkena sanksi ringan karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurut Juinimart, siapa pun yang terbukti melanggar dan diputuskan oleh MKD, harus mengikuti keputusan tersebut. Keputusan Mahkamah Kehormatan bersifat final. Selain itu, jika hanya pelanggaran sedang tidak perlu disahkan di sidang paripurna. “Hal tersebut diatur dalam tata beracara,” ujarnya. (Lihat: Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport).

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...