Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi

Safrezi Fitra
20 Oktober 2015, 18:48
pertamina
Katadata

Skema kerja sama selain PSC yang baru ini adalah sistem Gross PSC Sliding Scale. Skema yang baru ini sudah sempat dibahas Kementerian ESDM bersama pemangku kepentingan di industri migas non-konvensional sebelumnya.

Sistem Gross PSC Sliding Scale adalah pendapatan kotor yang dihasilkan dari suatu wilayah kerja langsung dibagi antara pemerintah dan pelaku usaha tambang CBM. Jadi, tidak ada lagi istilah cost recovery dalam kontrak kerjasama migas non-konvensional. Sistem ini menguntungkan pemerintah karena tidak perlu lagi mengganti biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor.

“Permennya tinggal ditandatangani oleh Menteri ESDM,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja. Kementerian berharap dengan keluarnya aturan yang baru tersebut, bisa membuat industri migas non konvensional berkembang lebih cepat.

(Baca: Aturan Rampung, Pemerintah Lelang Blok Nonkonvensional Pekan Depan)

Selama ini pengembangan migas non konvensional seperti CBM dan shale gas, berjalan lambat. Saat ini sudah ada 54 proyek CBM, tapi hanya sedikit yang masih dikembangkan oleh kontraktor. Sedangkan sisanya seperti ‘mati suri’, dan banyak kontraktor yang mengancam akan hengkang dari Indonesia. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun investor tertarik menggarap proyek shale gas.

Padahal migas non-konvensional sangat penting dikembangkan di Indonesia yang sudah hampir mengalami krisis energi. Data Kementerian ESDM menyebut potensi migas non-konvensional sebenarnya lebih besar dari yang konvensional. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), lebih besar jika dibandingkan CBM yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional yang hanya sebesar 153 TCF.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...