Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi

Safrezi Fitra
10 Agustus 2015, 15:18
Katadata
KATADATA

Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Benny Lubiantara mengatakan meski porsi bagi hasil di awal produksi masih kecil, setidaknya bisa setara dengan sistem PSC. "Yang salah itu kalau yang keterlaluan, misalnya satu persen," ujar dia.

(Baca: SKK Migas: Sistem Baru KKS Buat Kontraktor Migas Tak Terkendali)

Sementara itu Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan penentuan bagi hasil, sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Pelaku industri hanya menunggu tawaran dari pemerintah, lalu mengkaji apakah sistem tersebut menarik atau tidak.

"Pemerintah akan mendapatkan lebih kecil tergantung berapa pembagian gross-nya yang ditawarkan. Kalau perlu tawarkan saja ke investor, ekstrimnya 10 persen (untuk pemerintah). Tinggal lihat apakah ada investor yang tertarik atau tidak," ujar dia.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro tidak terlalu mempermasalahkan porsi bagi hasil pemerintah yang kecil pada awal produksi. Ini memang dibutuhkan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan kontraktor migas, mengingat sistem yang baru ini tidak ada lagi cost recovery.

Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah pengawasan keuangannya. Pemerintah harus bisa mengawal setiap kontraktor migas dan memastikan modal yang dikeluarkannya sudah bisa tertutup. "Jangan sampai sudah balik modal, tapi mengaku belum. Harus ikut kawal lebih ketat lagi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...