Pemerintah Nilai PSBB Belum Optimal, Banyak Pekerja ke Kantor & Pabrik

Dimas Jarot Bayu
20 April 2020, 14:30
Covid-19, PSBB, penerapan PSBB, penerapan PSBB belum optimal
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (tengah). Satgas Covid-19 mengungkapkan, agar pelaksanaan PSBB optimal, pemerintah akan mengawasi kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan aturan WFH.

Oleh karena itu, solusi mengatasi persoalan tersebut menurut Doni, bukan dengan membatasi atau menghentikan operasional sejumlah moda transportasi. Melainkan, para pimpinan dan manajer perusahaan harus menerapkan sistem bekerja dari rumah selama PSBB, seperti yang diatur oleh pemerintah.

Untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha, pemerintah akan memasang CCTV di sejumlah pabrik, serta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran.  Jika masih ada yang membandel, pemerintah tak segan memberikan peringatan, teguran, atau sanksi.

“Sebagaimana Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” kata Doni.

Sekadar informasi, PSBB saat ini telah diterapkan di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Adapun, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, Tarakan, Tegal, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung Raya.

Sementara, beberapa daerah yang telah mengajukan PSBB namun belum disetujui antara lain, Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

(Baca: Jokowi Pastikan Data dan Informasi Penanganan Covid-19 Transparan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...