Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar dari Jabodetabek Mulai Jumat Besok
"Jadi kami tegaskan, daripada kesulitan karena pos-pos sudah didirikan sampai jalan tikus. Mohon urungkan niat untuk bepergian ke lokasi PSBB terutama Jabodetabek," kata dia.
Namun dia juga mengatakan bahwa penyekatan ini tidak bersifat kaku. Dia mencontohkan pekerja yang tiap hari melintasi perbatasan Jabodetabek tetap bisa melanjutkan perjalanan.
"Jadi kalau ada pergerakan pegawai dari Bekasi ke Karawang, kepolisian yang akan menentukan di lapangan," katanya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.
Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca: Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini)