Ada Larangan Mudik, Polisi Catat 1.181 Mobil Coba Tinggalkan Jakarta
Pemerintah telah resmi menerapkan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dengan larangan itu, seluruh kendaraan pribadi tak bisa keluar dari wilayah Jabodetabek mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (23/4).
Kemenhub menyiapkan beberapa titik pengawasan di perbatasan. Lokasinya berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 31, Jalan Nasional perbatasan Bekasi dan Karawang, dan perbatasan Bogor-Cianjur di Puncak Pass.
Kemudian, Tol Cigombong perbatasan Bogor-Sukabumi, Tol Jakarta-Merak, dan Jalan Nasional Tangerang-Serang tepatnya di Bitung. “Sudah ada pos didirikan. Ada petugas kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, dan TNI juga,” kata Budi.
(Baca: Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei)